WAWASAN NUSANTARA SEBANGAI GEOPOLITIK DIINDONESIA
Geopolitik berasal dari
kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari
bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Geopolitik
biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Latar Belakang, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Wawasan Nusantara
Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan
pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan
nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuanfilosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.
Latar
Belakang Wawasan Nusantara
·
Falsafah
Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan
wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah :
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-
masing.
2. Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·
Aspek
Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
·
Aspek
Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa
yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda,
sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
·
Aspek
Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia
merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa
Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan
tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam
paradigma nasional memliki spesifikasi:
·
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa,
dan dasar negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
·
Undang
- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan idiil.
·
Wawasan
nasional sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·
GBHN sebagai
politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua,
yaitu::
·
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
·
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah
posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya
akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang
berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara
hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah
UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai
geopolitik Indonesia.
4. Ketahanan nasional
sebagai geostrategi bangsa
dan negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar
nasional dalam pembangunan nasional.
Bentuk Wawasan Nusantara
·
Wawasan
nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1. Perwujudan kepuluan
nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
·
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya,
agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik
Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batasHindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
1. Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur
dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau
yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar
laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut IndonesiaDengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Pemikir Geopolitik
·
Friederich
Ratzel (1844 - 1904) dengan Teori Ruang. Ia
menyatakan "bangsa yang
berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang
tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif". Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864
- 1922) dengan Teori Kekuatan yang
mengatakan bahwa "negara
adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.
·
Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region,
berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh
negara unggul. Isi teori pan
regional adalah:
1. Lebensraum (ruang hidup) yang
cukup.
2. Autarki (swasembada).
3. Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India,
dan Pan Eropa Afrika
·
Sir Halford Mackinder (1861
- 1947) dengan Teori Daerah
Jantung (Heartland).
Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland
maka ia akan menguasai World Island". Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan
bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World Island mengacu pada
kawasan Timur Tengah Kedua kawasan ini merupakan
kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
·
Sir Walter Raleigh (1554
- 1618) dan Alfred T. Mahan (1840
- 1914) dengan Teori Kekuatan
Maritim. Isi teorinya adalah:
1. Sir Walter Raleigh
mengatakan "siapa yang menguasai
laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan
menguasai dunia".
2. Alfred T. Mahan
mengatakan "laut untuk
kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh karena itu,
harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".
Wadah Wawasan Nusantara
Batas
Ruang Lingkup
Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai:
·
Nusantara
Batas - batas negara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya pulau - pulau serta gugusan pulau yang saling berhubungan,
tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut, maupun selat.
·
Manunggal
- utuh menyeluruh, meliputi:
1. Wilayah Indonesia terdiri
dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh
lautan, pulau, dan selat yang harus dijaga serta diusahakan tetap menjadi satu
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
2. Bangsa Indonesia terdiri
atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa daerah, dan agama. Oleh karena itu, harus diusahakan
terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat.
Tata
susunan pokok
Sumber pokok wawasan nusantara adalah UUD
1945, yang menyangkut:
·
Bentuk
dan kedaulatan Bab I Pasal (1)
1. Negara Indonesia ialah
negara kesatuan yang berbentuk republik.:
2. Kedaulatan ada di tangan
rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
·
Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal (4) dan
(5), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD 1945.
1. Sistem pemerintahan dalam
UUD 1945.
2. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
3. Pemerintahan berdasarkan
atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme.[
Tata
susunan pelengkap
·
Aparatur negara
Aparatur negara harus mampu mendorong,
mengerakkan, serta mengarahkan usaha pembangunan ke sasaran yang telah
ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
·
Kesadaran
politik masyarakat dan kesadaran bernegara
Dalam pemantapan stabilitas
nasional diperlukan kesadaran politik seluruh masyarakat,
setiap orang, organisasi, juga seluruh komponen pemerintahan.
Implementasi Wawasan Nusantara
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk
menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Implementasi
dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :
1. Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang
sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak
asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
5. Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi
dalam Kehidupan Ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian
2. Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilanekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
Implementasi
dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerahContohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi
daerah tertinggal
2. Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun
daerah Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya
Implementasi
dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan
belajar kemiliteran
2. Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah
lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang
berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.