Senin, 06 Mei 2013


Ajaran Dasar dan Implementasi Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara dirumuskan dalam berbagai cara menurut konteksnya. Hingga saat ini ada beberapa rumusan Wawasan Nusantara.
1)      Rumusan Wawasan Nusantara berdasarkan Tap.No.II/MPR/1993 dan No.II/MPR/1998 tentang     GBHN. Wawasan Nusantara yang merupakan Wawasan Nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Inddonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2)      Rumusan Wawasan Nusantara menurut Prof.Wan Usman (ketua program S-2 PKN-UI). Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengaenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Dijelaskan pula bahwa Wawasan Nusantara merupakan Geopolitik Indonesia.
3)      Pengertian Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu pada ketetapan MPR No.II/MPR/1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Tap MPR No.IV/MPR/1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara ini.

Landasan Wawasan Nusantara
1)      Landasan Idiil : Pancasila
                        Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila diakui sebagai ideologi dan dasar negara, mempunyai hukum yang mengikat penyelenggara negara, pimpinan pemerintahan dan rakyat. Pancasila diaktualisasikan dengan memanfaatkan kontelasi dan posisigeografi serta segala isi dan potensi wilayah Indonesia, untuk mempertahankan identitas serta kelangsungan hidup untuk mewujudkan cita-cita nasional, kita dihadapkan pada situasi lingkungan yang serba berubah. Untuk itu diperlukan suatu cara pandang ialah Wawasan Nusantara. Pancasila dijadikan landasan idiil dari Wawasan Nusantara.
2)      Landasan Konstitusional : UUD 1945
                        UUD 1945 dijadikan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu : Negara Indonesia adalah negara kessatuan berbentuk republik yang berkaudalatan rakyat. Pemanfaatan bumi, air, dan dirgantara serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan  sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Terdiri atas 3 unsur, yaitu : Wadah (Contour), Isi (Content), dan Tata Laku (Conduct).
1)    Wadah (Contour)
                        Ialah meliputi seluruh wilayah Indonesia yang bersifat serba nusantara, dengan kekayaan alam, penduduk dan aneka ragam budaya dalam NKRI. Juga organisasi kenegaraan, yang merupakan wadah kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik; serta wadah dalam kehidupan bermasyarakat dalam wujud infrastruktur politik.
2)    Isi (Content)
Merupakan aspirasi, cita-cita, dan tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Mengyangkut 2 hal :
a)      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b)      Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional.
3)    Tata Laku (Conduct)
                        Merupakan hasil interaksi wadah dan isi. Terdiri atas tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. Tata laku batiniah adalah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Tata laku Lahiriah adalah mencerminkan tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia. Keduanya mencerminkan identitas, jati diri, atau kepribadian bangsa Indonesia, yang berdasarkan kekeluargaan, kebersamaan dengna rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air, yang menumbuhkan nasionalisme yang tinggi.
Hakikat, Asas, dan Arah Pandang Wawasan Nusantara

1.      Hakikat Wawasan Nusantara
                        Ialah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lain ( daerah, golongan, dan individu ).
          
2.      Asas Wawasan Nusantara
                        Merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setiannya komponen pembentuk bangsa terhadap kesepakatan bersama.
a)      Kepentingan yang Sama
                        Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan kita menghadapi penjajahan secara fisik. Sekarang menghadapi penjajah dalam bentuk lain : berupa tekanan dan paksaan dalam dalih HAM, Demokrasi, dan Lingkungan Hidup.
b)      Tujuan yang Sama
Ialah tercapainya kesejateraan dan keamanan yang lebih baik.
c)      Keadilan
Yaitu kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, usaha, dan kegiatan baik perseorangan, golongan, daerah.
d)     Kejujuran
Adalah keberanian berpikir, berkata, bertindak, sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar.
e)      Solidaritas
Adalah rasa setia kawan tanpa meninggalkan ciri budaya masing-masing.
f)       Kerja Sama
Yaitu adanya koordinasi, saling pengertian didasarkan atas kesetaraan sehingga terwujud kerja sama antar kelompok secara sinergi.
g)      Kesetiaan terhadap Kesepakatan Bersama
Ialah setia dan memegang teguh kesepakatan bersama untuk menjadi suatu bangsa dan mendirikan negara Indonesia
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi, serta pangdangan lingkungan strategis, arah pandangan wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan arah pandang ke luar.
a)      Arah Pandang ke Dalam
Bertujuan menjamin perwujudan kesatuan dan persatuan dalam segala aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial.
b)      Arah Pandang ke Luar
Ditujukan agar terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, kerja sama dan saling hormat-menghormati.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.         Kedudukan Wawasan Nusantara
a)         Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenaranya, dengan tujuan agar                  tidak terjadi penyesatan/penyimpangan dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
b)      Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai       berikut :
(1)    Pancasila ( sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara ) berkedudukan sebagai          landasan idiil.
(2)   UUD 1945 ( sebagai landasan konstitusi negara ) berkedudukan sebagai landasan       konstitusional.
(3)        Wawasan Nusantara ( sebagai visi nasional ), berkedudukan sebagai landasan visional.
(4)   Ketahanan nasional ( sebagai konsepsi nasional ), berkedudukan sebagai landasan       konsepsional.
(5)  GBHN, sekarang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)          berkedudukan sebagai landasan operasional.

2.         Fungsi Wawasan Nusantara
                        Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, dan tindakan bagi penyelenggara negara dan rakyat/masyarakat.

3.         Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme, lebih mengutamakan kepentingan nasional, namun tidak menghilangkan kepentingan individu, kelompok, suku, atau daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara
                        Implementasi/penerapan wawasan nusantara harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
a)      Wawasan Nusantara Dalam GBHN
(1)   Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik
*. Kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
*. Satu kesatuan bangsa
(2) Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
*. Kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa
*. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas daerah.
(3) Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Suatu Kesatuan Pertahanan Keamanan
*. Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
*. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara.

b) Wawasan Nusantara Masa Reformasi
     (1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehhidupan politik
           Untuk menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
(2)   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik
Untuk menciptakan tata ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan secara merata dan adil.
(3)   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Untuk menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menghormati kebinekaan.
2.      Implementasi Wawasan Nusantara Sosialisasi/Pemasyarakatan
Agar implementasi wawasan nusantara dapat diterima dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional diperlukan sosialisasi kepada seluruh WNI di seluruh Indonesia. Upaya sosialisasi wawasan nusantara dengan cara :
a)      Menurut sifat/cara penyampaiannya
(1)   Langsung : ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
(2)   Tidak Langsung : media elektronik, media cetak
b)      Menurut metode penyampaiannya :
(1)   Keteladanan
Dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh berpikir, bersikap, dan bertindak yang lebih mengutamakan kepentingan nasional sehingga muncul sikap nasionalisme.
(2)   Edukasi
Pendidikan formal, yaitu pendidikan sekolah mulai tingkat prasekolah sampai pendidikan tinggi, karier dan profesi, kursus-kursus, dan pendidikan informal: di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan,organisasi masyarkat.
(3)   Komunikasi
Menciptakan komunikasi yang saling menghargai, menghormati, mawas diri, tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa tentang wawasan nusantara.
(4)   Integrasi
Terjadinya persatuan dan kesatuan dan pemahaman wawasan nusantara akan membatasi sumber konfliksaat ini dan di masa depan dengan mengutamakan kepentingan negara.


3.      Tantangan Implementasi Wawasan Nusantar
                        Dewasa ini kehidupan individu dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara mengalami proses perubahan. Faktor utama yang mendorongnya ialah nilai-nilai kehidupan baru yangg dibawakan oleh negara-negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.Tantangan-tantangan tersebut berupa : pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
a)      Pemberdayaan Masyarakat
(1)      Negara harus memberikan peranan besar kepada rakyat, dalam arti peranan (aktivitas dan    partisipasi) masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.
(2)     Kondisi nasional, pembangunan nasional secara menyeluruh dan merata belum terlaksana     (masih terdapat klesenjangan). Hal ini merupakan ancaman terhadap tegaknya NKRI.         Untuk itu perlu prioritas pada pembangunan daerah tertinggal. Pelaksananya dengan UU   No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
b)      Dunia Tanpa Batas
(1)   Perkembangan Iptek, khususnya di bidang teknologi informasi, menyebabkan dunia menjadi transparan tanpa kenal batas, membawa dampak pada kehidupan di Indonesia keterbatasan kualitas SDM dan perkembanngan Iptek di Indonesia merupakan tantangan untuk berdaya saing pada era global.
c)      Era Baru Kapitalisme
(1)   Sloan dan Zureker, menyatakan bahwa kapitalisme merupakan suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik swasta dan kebebasan individu untuk dalam dua bisnis, didasarkan kepentingan diri sendiri. Untuk mengatasi hal ini diperlukan keseimbangan.
d)     Kesadaran Warga Negara
(1)   Pandanngan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban : warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama: lebih mengutamakan kepentingan umum, masyarakat, bangsa, dan negaradari pada kepentingan pribadi/golongan.
4.      Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
a)      Global Paradox : untuk menghadapinya negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
b)      Borderless World dan The End of Nation State : batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tersebut. Untuk ini pemerintah daerah perlu lebih diberi peranan.
                        Wawasan Nusantara sebagai cara  pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa tetap valid dan relevan. Fakta kebinekaan : perlu lebih memberdayakan peranan daerah dan rakyat. Untuk itu dupenuhi faktor-faktor dominan, yaitu : keteladanan pimpinan nasional, pendidikan berkualitas, bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi positif, keadilan dalam penegakkan hukum, pemerintahan yang bersih dan berwibawah dalam wadah NKRI.


5.      Keberhasilan Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran warga-negara :
1)      Mengerti, memehami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara
2)      Mengerti, memahami, dan menghayati tentang bangsa yyang telah menegara. Untuk itu diperlukan konsepsi wawasan nusantara.
Untuk itu diperlukan pendekatan, sosilaisasi/pemasyarakatan wawasan nusantara dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah.
g)      Teori Kekuasaan dan Geopolitik
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik adalah :
1.      Teori Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
a)      Paham Machiavelli (abad XVII)
Machievelli seorang pakar ilmu politik dalam pemerintahan republik Florence (Italia Utara). Berpendapat bahwa ada 3 cara membentuk kekuasaan politik :
I.          Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
II.       Untuk menjaga kekuasaan suatu rezim dibenarkan politik adu domba (devide et impera)
III.    Yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b)      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Merupakan seorang tokoh revolusioner, selain penganut baik dari Machiavelli, ia berpendapat sebagai berikut :
·        Perang di masa depan merupakan perang total yang menggerakkan segala daya upaya dan   kekuatan nasional.
·           Kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional.
·      Kekuatan juga didukung oleh kkondisi budaya sosial, serupa Iptek demi terbentuknya           kekuatan Hankam.
Napoleon melakukan invasi besar-besaran terhadap negara-negara tetangga di Eropa, namun tersandung di Rusia.
c)      Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)
                        Ia diusir oleh tentara Napoleon sampai ke Rusia, di sana dia diangkat menjadi penasihat militer. Dan ia sempat berkata bahwa “Perang adalah merupakan kelanjutan politik dengan cara lain.” Pemikiran inlah yang membenarkan Prusia (Jerman) berekspansi yang menimbulkan  PD I, dimana kekalahan pada pihak Prusia.
d)     Paham Fuerbach dan Hegel
                        Dari paham material ini menimbulkan dua aliran besar barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalis dan komunis. Abad XVII paham diperdagangkan bebas (cikal bakal dari liberalisme) sedangkan marak pendapat saat itu bahwa “Keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besarrb surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonial negara Eropa untuk mencari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan. Paham inilah yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e)      Paham Lenin (abad XIX)
                        Lenin memodifikasi paham Clausewitz, yang menyatakan “perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.” Bagi Lenin/komunisme, perang, atau pertumpahan darah, atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam rangka mengkomuniskan suatu bangsa di dunia. Dalam “Perang Dingin”, ke seluruh dunia. G30S/PKI tahun 1965 adalah salah satu komodity ekspor RRC ke Indonesia.
f)       Paham Lucian W.Pye dan Sidney
                        Mereka menyatakan ada unsur subjektif dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa. Kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan
2.      Teori-Teori Geopolitik

                        Berasal dari kata geo = bumi, politik = kekuasaan. Secara harafiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentuikan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.
a)      Pandangan Ajaran Frederich Ratzal
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama kali ilmu bumi politik secara ilmiah. Istilah geopolitik pertamakali dikemukakan oleh Frederich Ratzal, pokok-pokok ajarannya :
      Pertumbuhan negara dapat dianologikan dengan pertumbuhan organisasi, yang melalui ruang hidup.
      Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik berkembang.
      Berlakunya hukum alam: hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup.
      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan hukum ekspansi. Batas negara adalah bersifat sementara.
        Paham Ratzal ini menimbulkan 2 aliran :
                        Titik berat kekuatan di darat dan kekuatan di laut, ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbullah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografisnya.
b)      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Menurutnya negara adalah suatu organisasi. Esensi ajarannya :
Negara merupakan satuan biologis, satuan organisme
Hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik.
Negara harus mampu berswasembada
Kekuasaan imperium kontatinental dapat mengontrol kekuasaan dilaut.
c)      Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman ketika negara berada di bawah kekuasaan adolf Hitler (NAZI), juga berkembang di jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya :
      Kekuasaan imperiuum daratan yang kompak dan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
      Beberapa negara besar di dunia akan timbul, dan akan menguasai Eropa, Asia, Afrika, Asia Barat : yaitu jerman, italia dan jepang di Asia timur raya.
                        Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapat ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl pada dasarnya menganut teori Rudolf kjellen dan bersifat ekspansif.
d)     Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
                        Ajarannya ialah wawasan benua (kekuatan darat). Ia mengatakan : barang siapa yang dapat menguasai “daerah jantung” (Eropa-Asia/Erasia), ia akan mmenguasai “pulau dunia” (Eropa, Asia dan Afrika); serta barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirya dapat menguasai dunia.

DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
                        Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

                        Wawasan Nasional adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara” artinya lain. Berdasarkan teori- teori tentang latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara. Wawasan nusantara merupakan  wawasan nasional yang bersumber pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
                        Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
                        Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata ”wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an, kata ini secara harfiah berarti ’cara pengelihatan atau tinjau atau cara pandang’. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.      Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.      Lingkungan sekitarnya
                        Dengan demikian, wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah me-negara tentang diri dan lingkungannya dalam ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta gelobal.

Tujuan Wawasan Nasional
Tujuan wawasan Nasional terdiri dari dua, yaitu :
•         Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
•         Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


Bentuk Wawasan Nasional
1.Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup :
a. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
d.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
e. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wawasan Nasional Sebagai Wawasan Pertahanan Dan Keamanan Negara
                        Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan Nasional Sebagai Wawasan Kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negaratetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
•         Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.  Dr. Soepomomenyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku -Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
•         Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut ataucountour pulau / darat.  Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
•         Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.          Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
3.     Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Landasan Wawasan Nasional
          1.  Paham-paham kekuasaan
a.  Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
                        Perang di masa depanmerupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
b.  Jendral Clausewitz (abad XVIII)
                        Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen”. Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
 c.  Lenin (abad XIX)
                        Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
           


2. Teori-Teori Geopolitik
a.  Federich Ratzel
*          Pertunbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
*          Negara identk dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti  kekuatan.
*          Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum               alam.
*          Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
b.  Rudolf Kjellen
*         Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
*         Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang
           Geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosial politik dan kratopolitik.
*    Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan lua, tatapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk   meningkatkan kekuatan nasional.

Wawasan Nasional Indonesia
a.  Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pncasila mengnut paham tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
b.  Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kepulauan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.


Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
            Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indoesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Unsur Dasar Wawasan Nasional
1.         Wadah; wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.         Isi; yaitu aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita seta tuuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3.         Tata laku; yaitu hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan yang terdiri dari tata laku bathiniah dan tata laku lahiriah.

Hakekat Wawasan Nasional
                        Adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkoup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

Asas Wawasan Nasionnal
                        Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya kompenen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari;
•         Kepentingan atau tujuan yang sama,
•         Keadilan,
•         Kejujuran,
•         Solidaritas,
•         Kerjasama,
•         Kesetiaan terhadap kesepakatan.

        2.9 Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hierarki paradigma nasional sbb;
•         Pancasila (dasar negara)             =>    Landasan Idiil
•         UUD 1945 (konstitusi negara)    =>    Landasan Konstitusional
•         Wasantara (visi bangsa)              =>    Landasan Visional
•         Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa)  => Landasan Konsepsional
•         GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa)     => Lansdasan Operasional

Implementasi Wawasan Nasional
•          Implementasi dalam kehidupan politik; menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang                sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.
•         Implementasi dalam kehidupan ekonomi; menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar   menjamin pemenuhan dan penigkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara    merata dan adil.
•      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya; menciptakan sikap bathiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan.
•           Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan; menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI

                        Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya,  bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan  dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :


Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan    dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Berdasarkan kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain. Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai Negara Kepulauan (Negara Maritim).
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.



Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik                                           kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1)     Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2)     TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3)     TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a)      Kesatuan politik
b)     Kesatuan ekonomi
c)      Kesatuan sosial budaya
d)     Kesatuan pertahan keamanan

Fungsi Wawasan Nasional
                        Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam  membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional, baik pada aspek politik, ekonimi, sosial budaya dan pertahan keamanan rakyat semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Serta kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
                        Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan besar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itu dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya serta selruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijakan yang terpadu seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara perlu.
                        Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah maupu bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Hubungan Antara Wawasan Nasional dengan Ketahanan Nasional
                        Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
                        Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Kesimpulan
                        Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan sera rambu-rambu dalam menetukan segala kebijaksanan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan, bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2149964-wawasan-nasional-indonesia/